Jakarta, Aktual.com — PT Astra International Tbk (Grup Astra) akan memperluas bisnisnya dengan masuk ke proyek pembangkit listrik seiring dengan kebijakan pemerintah yang akan membangun 35.000 mega watt (MW) dalam lima tahun ke depan.
“Proyek pembangkit listrik pemerintah sebesar 35.000 MW menjadi peluang kami untuk masuk ke bisnis ‘power plant’. Peluang masuk ‘power plant’ besar,” ujar Direktur Astra International Tbk, Djoko Pranoto usai rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta, Senin (16/11).
Ia mengatakan bahwa pengembangan proyek untuk pembangkit listrik itu juga untuk mendiversifikasi anak usaha perseroan mengingat penjualan alat berat pada tahun ini sedang mengalami penurunan.
“Penjualan alat berat anak usaha United Tractor Tbk sedang menurun, tahun lalu penjualan alat berat bisa mencapai 8.000 unit, sementara pada tahun 2015 ini diperkirakan sekitar 5.500 unit, tetapi masih menjadi ‘market leader’ sebesar 37 persen. Namun ada peluang juga masuk ke ‘power plant’ seiring kebijakan pemerintah. Anak usaha UT (United Tractors) sudah ada yang masuk meski kecil 2×2,5 MW,” paparnya.
Kendati demikian, Djoko Pranoto mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk masuk ke proyek yang lebih besar karena benar-benar merupakan hal baru.
“Dalam infrastruktur ‘power plant’ dengan metode mulut tambang merupakan hal baru, jadi kita pelajari. Kita belum putuskan, tapi ini kesempatan. Kita memang harus masuk juga ke industrinya (bisnis pembangkit listrik),” ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan proses tender untuk proyek pembangkit listrik Sumbagsel III sebesar 2×300 MW. Tender akan dimulai pada awal tahun depan.
Sementara itu, RUPSLB ASII memutuskan untuk menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan. Selain itu sepakat memberikan kuasa kepada direksi perseroan untuk melakukan perubahan dan atau penambahan terhadap anggaran dasar yang telah diputuskan dalam rapat itu apabila dianggap perlu atau dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait.
Kemudian, menyusun atau menyatakan kembali seluruh maupun sebagian anggaran dasar dengan hak substitusi dalam satu atau beberapa akta tersendiri dan melakukan segala tindakan diperlukan atas seluruh atau sebagian keputusan rapat itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka