Selain itu Alvin Lim juga mengatakan, apa yang dilaporkannya sama persis dengan apa yang dilaporkannya pada April lalu.

“Jadi modusnya sama, mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim,” ujar Alvin.

Alvin juga menduga bahwa persyaratan yang tidak mungkin bisa dikabulkan itu sengaja digunakan Allianz agar nasabah tidak bisa mencairkan klaim.

“Sebab, setiap pasien memang tidak diizinkan mendapatkan rekam medis lengkap dari rumah sakit, melainkan hanya resume medis,” lontar Alvin.

Diuraikannya, sesuai Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, menyatakan bahwa sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis (resume medis).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid