“Total klaim Mario sebesar Rp 25,5 juta untuk tiga kali rawat inap. Sedangkan total klaim Sulaeman senesar Rp 40,5 juta untuk empat kali rawat inap,” papar Alvin.
Dalam laporannya kali ini, Mario dan Sulaeman menyertakan bukti berupa surat dari Allianz terkait syarat penyertaan rekam medis lengkap. Berbagai bukti berupa dokumen dari pihak rumah sakit yang menolak memberikan rekam medis lengkap karena melanggar aturan permenkes juga disertakan.
Sementara itu, Adrian DW selaku Head Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia saat dihubungi ke nomor ponselnya di 081808632xxx untuk dikonfirmasi berkali-kali tak kunjung menjawabnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid