Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2015 memprioritaskan program untuk asuransi di antaranya penyusunann Program Otoritas Jasa Keuangan di bidang perasuransian, penyusunan program persiapan implementasi MEA 2015.
Selain itu OJK juga merevisi PMK nomor 53 tahun 2012 tentang kesehatan keuangan Perusahaan asuransi dan Perusahaan Reasuransi, pengaturan treaty reasuransi, serta tarif premi asuransi.
Dalam siaran persnya, OJK juga akan menyusun draft RUU Dana Pensiun bersama Pemerintah dan DPR serta Penyusunan Rancangan Peraturan OJK mengenai kepengurusan Dana Pensiun. Dalam rangka mendorong penguatan industri modal ventura, OJK akan menyusun POJK tentang Modal Ventura.
Untuk mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK akan melakukan penataan LKM yang belum berbadan hukum dengan cara melakukan pengukuhan, pelatihan pembinaan dan pengawasan tingakt dasar bagi pegawai SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pembina pengawas LKM, penunjukan pihak lain sebagai pengawas LKM dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota dinilai belum siap.
Sementara itu untuk IKNB Syariah, saat ini pangsa pasarnya baru mencapai 3,9% dari total pangsa pasar IKNB. Sedangkan untuk Sistem Jasa Keuangan Syariah, IKNB Syariah baru mencapai 8,8%. Untuk itu, OJK akan melakukan pengembangan dan kerjasama dengan industri untuk pengembangan IKNB Syariah.
Selanjutnya, OJK akan melakukan pengembangan asuransi mikro dan asuransi syariah mikro dalam rangka peningkatan akses masyarakat atas produk dan layanan IKNB.
Khusus mengenai perijinan IKNB, OJK akan melakukan penyempurnaan proses bisnis perijinan di IKNB dan percepatan proses perijinan serta “fit and proper test” perusahaan di IKNB.
Beberapa program kerja yang disiapkan adalah perijinan usaha yang terintegrasi, mendorong cabang tanpa kantor (branchless) bagi industri keuangan nonbank, dan menyiapkan program one day services untuk perijinan tertentu di IKNB seperti pembukaan kantor selain kantor cabang.
Sementara percepatan proses perijinan diarahkan menjadi 15 hari dari 30 hari sejak dokumen permohonan lengkap. Sedangkan percepatan penetapan surat keputusan fit and proper test menjadi 15 hari dari yang semula rata-rata 30 hari.
Selama tahun 2014 OJK telah menerbitkan peraturan di bidang IKNB yaitu 14 Peraturan OJK, 3 Peraturan Dewan Komisioner OJK, 6 Surat Edaran OJK, dan 4 Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka