Tangerang, Aktual.co — Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengamankan tiga warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan, yang sedang pesta narkoba jenis ganja.
“Kami menangkap Md (32), Mi (25) dan Ar (24) setelah melalui proses penyamaran,” kata Kapolsek Sepatan Ajun Komisaris Polisi Hidayat Iwan Irawan di Tangerang, Selasa (26/5).
Hidayat mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum empat tahun dan maksimum 12 tahun penjara.
Dia mengatakan ketika ditangkap pada kantong celana panjang pelaku Md dan Ar terdapat beberapa linting ganja siap pakai.
Bahkan polisi juga menemukan ganja yang sudah siap saap yang disimpan pelaku Mi dalam bungkus rokok.
Polisi menangkap para pelaku itu setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa keberadaan mereka meresahkan penduduk setempat.
Pada waktu tertentu pelaku yang masih bertetangga itu kerap pesta ganja dan kadang membuat gaduh penduduk di Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan.
Petugas berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut termasuk memeinta keterangan dari mana mereka memperoleh ganja itu, katanya.
Dalam pengakuan pelaku Md bahwa sudah lama mengunakan ganja tersebut dengan alasan untuk ketenangan dan gairah dalam bekerja.
Semula para pelaku itu menolak disebut sebagai pemakai namun setelah dibawa ke Mapolsek Sepatan dan dilakukan tes urine, maka hasilnya positif sebagai penguna.
“Ketika ada hasil dari tes urine tersebut mereka tidak dapat mengelak lagi dan akhirnya ditahan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















