Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga pemuda sedang menikmati sabu-sabu di salah satu perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Lingkungan VI Tempel Kelurahan Pekan Kuala.

“Ada laporan penangkapan terhadap tiga pemuda sedang mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Sabtu (6/8).

Dia menjelaskan, penangkapan dipimpin Kanit Serse Polsek Kuala Ipda Bram Chandra beserta anggota setelah menerima laporan dari warga ada tiga pemuda yang sedang menggunakan sabu-sabu.

“Petugas lalu meluncur ke lokasi dan menemukan ketiga pemuda tersebut sedang mempergunakan sabu-sabu berikut berbagai barang buktinya,” katanya.

Ketiga tersangka itu terdiri atas ETT alias Eka (39) warga Lingkungan VI Tempel Jalan Gereja Kelurahan Pekan Kuala, D alias Dot (34) warga Dusun I Desa Sukadamai Kecamatan Kuala dan B alias Budi Peot (39) warga Lingkungan VI Banten Kelurahan Pekan Kuala.

Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu ini diamankan barang bukti antara lain satu plastik bening kosong, satu kaca pirek berisi sabu-sabu, satu karet dot warna merah, satu botol bong dan korek api.

Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Kuala untuk pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok sabu-sabu di wilayah itu.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka