Ribuan umat Islam dari berbagai daerah mengikuti gelaran 'Aksi Bela Tauhid 211' di bundaran Patung Arjuna Wijaya, yang terletak di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jum'at (2/11). AKTUAL/WARNOTO
Ribuan umat Islam dari berbagai daerah mengikuti gelaran 'Aksi Bela Tauhid 211' di bundaran Patung Arjuna Wijaya, yang terletak di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jum'at (2/11). AKTUAL/WARNOTO

Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris dilaporkan Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) Abdul Fakhridz Al Donggowi melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atas tuduhan pelanggaran kampanye pemilu dalam Aksi Bela Tauhid 211.

Terlebih, lanjut dia, Fahira diduga telah memanfaatkan Aksi Bela Tauhid jilid II yang digelar pada Jumat (2/11) lalu untuk mengkampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Kami menduga bahwa Fahira Idris telah mengkondisikan seorang da’i cilik untuk orasi di hadapan massa Aksi Bela Tauhid 211,” ujar dia di kantor Bawaslu, Sarina, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).

Abdul dalam laporanya itu menyertakan video orasi Habib Sayyid Tsaqif bin Faiz Alatas atau kerap disebut Habib Tsaqif Alatas sebagai barang bukti. Dalam video Habib berorasi dengan mengatakan ‘Eh lu lu pade jangan lupa pilih nomor 2 (dua), lupain yang nomor 1 (satu)’.

Tak hanya itu, Abdul juga membawa bukti-bukti yang dibawa berupa capture gambar dari tiwtter Fahira Idris dan video-video da’i cilik saat orasi dalam Aksi Bela Tauhid. Dia berharap, Bawaslu dapat memproses laporannya.