Terlebih terkait dengan larangan kampanye yang melibatkan warga negara yang belum memilik hak pilih, sebagaimana diatur didalam ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 280 ayat 1 huruf b dan d, Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf b dan d, Pasal 69 ayat (2) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Jelas disebut bahwa “Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye, dilarang melibatkan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”.
“Tindakan Fahira Idris yang menggunakan agama untuk kepentingan politik dan atau menumpangi agenda keagamaan untuk kepentingan politik sangat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya sangat berpotensi menyulut aksi-aksi masa tandingan dari kelompok masyarakat lainnya, terlebih terkait dengan panasnya pro kontra diantara para pendukung kedua Paslon di Pilpres 2019,” kata dia.
(Wisnu)