Jakarta, Aktual.co — Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengaman mobil mantan Bupati RKH Fuad Amin Imron atas permintaan KPK.
“Mobil yang kami amankan jenis Land Cruiser,” kata Kapolres AKBP Soelistijono di Bangkalan, Selasa (6/1)  sore.
Pada saat diamankan, mobil tersebut diparkir di pinggir jalan, tanpa ada supir. Bahkan tanpa terkunci, sehingga petugas bisa membuka pintu mobil.
“Kebetulan, tombol otomatisnya berada di bawah karpet, sehingga kita bisa menghidupkan mobil,” ucapnya.
Mobil milik mantan Bupati Bangkalan yang kini menjadi tahanan KPK dalam kasus dugaan suap suplai migas itu ditinggalkan oleh pengemudinya sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa dini hari di dekat terminal baru Bangkalan.
“Kita memang diperintahkan KPK, untuk mengamankan mobil Land Cruiser bernomor polisi L 81 SM ini, dan kami sudah melaporkan ke KPK,” kata Soelistijono menjelaskan.
Mobil yang diamankan Polres Bangkalan tersebut, bukan atas nama RKH Fuad Amin Imron, melainkan atas nama orang lain, yakni Padli, warga Kalimas Surabaya.
Selanjutnya, kata dia, polisi akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin mobil itu ke Samsat Polres Bangkalan.
Mantan bupati yang kini menjabat Ketua DPRD Bangkalan tersebut ditangkap tim penyidik KPK di rumahnya di Jalan Raya Saksak Kelurahan Kraton, Bangkalan pada awal Desember 2014.
Selain menangkap Fuad, tim KPK kala itu juga menyita uang tunai Rp700 juta lebih, serta uang sebanyak tiga koper lebih.
Beberapa hari setelah penangkapan itu, tim KPK melakukan penggeledahan di dua rumahnya di Bangkalan dan di Surabaya, serta menyita bebera berkas penting dari dalam rumah itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby