Pelanggaran tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Pelanggaran tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan 80 Warga Negara Asing (WNA) China tersangka kasus penipuan dideportasi atas pemintaan Pemerintah Republik Rakyat China (RRC)

“Kami menerima permohonan dari China dan Kedubes China untuk membantu melakukan penangkapan kasus penipuan online ini, di mana banyak yang jadi korban warga China,” kata Iwan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Menurut Iwan, permintaan pemerintah RRC dan korban yang seluruhnya adalah warga China menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk mendeportasi seluruh tersangka untuk kemudian menjalani proses hukum di RRC.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 85 WNA asal China yang ditengarai merupakan anggota sindikat penipuan Internasional. Namun setelah diperiksa secara intensif hanya 80 orang yang terbukti sebagai anggota sindikat.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan enam WNI saat penangkapan 85 WN China tersebut. Namun enam orang itu terbukti tdak terlibat tindak pidana penipuan dan hanya berstatus saksi.

Iwan juga mengatakan pihaknya sangat terbuka apabila dimintai bantuan oleh aparat penegak hukum China untuk menyelesaikan kasus ini. Termasuk apabila 6 WNI dibutuhkan sebagai saksi.

“Nanti tergantung dari kepolisian China. Untuk BAP ya kita ambil keterangan saksi atau bisa kita kirimkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11) siang menyerahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal China kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dideportasi.

“Hasil pemeriksaan kami hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter dan juga Imigrasi, direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” kata Iwan.

Sedangkan 5 WN China lainnya dinyatakan tidak terlibat dalam sindikat penipuan tersebut sehingga tidak ikut diserahkan kepada Dirjen Imigrasi.

Pada Senin (25/11), tim gabungan Polda Metro Jaya secara serentak menggerebek enam lokasi di Jakarta dan satu lokasi di Malang, Jawa Timur.

Total 91 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan rincian 85 WNA China dan 6 WNI.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan