Buronan KPK Miryam S Haryani (tengah) mantan anggota Komisi II DPR dibawa petugas ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5/2017). Miryam yang merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP ditangkap oleh Polri pada Senin dini hari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi atas tersangka Miryam S Haryani terkait kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.

Empat orang tersebut yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana S, ‎Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, pengacara Robinson dan pihak swasta yaitu Gugun.

“Keempatnya akan diperiksa atas tersangka MSH,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/5), di Gedung KPK, Jakarta.

Diketahui sebelumnya, Anang Sugiana pernah bersaksi dalam persidangan e-KTP yang ke tujuh. Dirinya mengaku telah mengembalikan uang proyek pengadaan e-KTP ke KPK.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas hal ini dirinya dikenakan pasal 22 juncto pasal 35 UU Tipikor.

Sebelumnya KPK telah memerika beberapa saksi atas kasus ini yaitu terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, tersangka e-KTP Andi Narogong, Elza Syarief, Farhat Abbas, Anton Taufik dan juga supir pribadinya, Yono.

[Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Eka