Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi atas tersangka Miryam S Haryani terkait kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.
Empat orang tersebut yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana S, Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, pengacara Robinson dan pihak swasta yaitu Gugun.
“Keempatnya akan diperiksa atas tersangka MSH,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/5), di Gedung KPK, Jakarta.
Diketahui sebelumnya, Anang Sugiana pernah bersaksi dalam persidangan e-KTP yang ke tujuh. Dirinya mengaku telah mengembalikan uang proyek pengadaan e-KTP ke KPK.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas hal ini dirinya dikenakan pasal 22 juncto pasal 35 UU Tipikor.
Sebelumnya KPK telah memerika beberapa saksi atas kasus ini yaitu terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, tersangka e-KTP Andi Narogong, Elza Syarief, Farhat Abbas, Anton Taufik dan juga supir pribadinya, Yono.
[Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Eka