Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi atas tersangka Miryam S Haryani terkait kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.
Empat orang tersebut yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana S, ‎Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, pengacara Robinson dan pihak swasta yaitu Gugun.
“Keempatnya akan diperiksa atas tersangka MSH,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/5), di Gedung KPK, Jakarta.
Diketahui sebelumnya, Anang Sugiana pernah bersaksi dalam persidangan e-KTP yang ke tujuh. Dirinya mengaku telah mengembalikan uang proyek pengadaan e-KTP ke KPK.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas hal ini dirinya dikenakan pasal 22 juncto pasal 35 UU Tipikor.
Sebelumnya KPK telah memerika beberapa saksi atas kasus ini yaitu terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, tersangka e-KTP Andi Narogong, Elza Syarief, Farhat Abbas, Anton Taufik dan juga supir pribadinya, Yono.
[Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Eka