Jakarta, Aktual.co —Tarif pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta akan naik progresif mulai Januari 2015. Dari 1,5 persen menjadi 2 persen.

“Ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan dapat diikuti semenjak diberlakukan di tahun 2015,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, di Jakarta, Sabtu (20/12).

Penaikan pajak kendaraan bermotor baik untuk roda dua maupun roda empat, diharapkan Iwan, bisa memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang mencapai Rp34-36 triliun.

“Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta sesuai dengan rekomendasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) yang dulu pernah ada,” ujarnya.

Iwan menuturkan rekomendasi dari lembaga yang pernah dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto tersebut salah satu langkah penanganan kemacetan di Jakarta adalah dengan membatasi jumlah kendaraan melalui instrumen perpajakan.

“Jadi kenaikan pajak ini diberlakukan bagi orang pribadi yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua lebih dari satu, akan dikenakan progresif,” katanya lagi.

Kenaikan secara progresif yang dimaksud Iwan, adalah kendaraan pertama yang semula terkena pajak 1,5 persen akan dinaikkan 33 persen dari tarif lama menjadi 2 persen. Lalu tarif pajak atas kendaraan kedua milik pemilik yang sama, dinaikan dari 2 persen menjadi 4 persen. Selanjutnya, pajak kendaraan ketiga dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 6 persen.

“Sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen saat ini akan naik menjadi 10 persen,” tambahnya.

Sesuai hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Progresif Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014, tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.

Artikel ini ditulis oleh: