Dalam kondisi saat ini, Pemkot Malang akan melakukan pertemuan dalam Forum Lalu Lintas pada 29 Agustus 2018. Rencananya, dalam forum tersebut akan dibahas tentang manajemen lalu lintas supaya bisa meminimalisir kemacetan yang terjadi.
“Harus dimulai, kita sudah lama tidak memiliki rekayasa dan manajemen lalu lintas dan transportasi. Dengan kondisi yang ada saat ini, yang bisa dilakukan hanya manajemen lalu lintas dan rekayasa supaya bisa meminimalisir kemacetan,” kata Sutiaji.
Berdasarkan survei dari Inrix pada 2017, Kota Malang menempati posisi kota termacet ketiga di Indonesia, di bawah Jakarta dan Bandung. Inrix mengumpulkan data dari 1.360 kota di 38 negara.
Kemacetan di Kota Malang dinilai lebih tinggi dibandingkan kemacetan yang terjadi pada ibu kota Jawa Timur, Surabaya. Pengendara harus menghabiskan waktu selama 45 jam dalam setahun di tengah macet, dengan persentase keseluruhan mencapai 23 persen.
Pada jam sibuk, kemacetan naik menjadi 27 persen dibandingkan kondisi normal atau di luar jam sibuk, yakni 24 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid