Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan bahwa Presiden perlu melibatkan sejumlah kementerian dalam upaya pemberantasan pungutan liar.
Bambang mengatakan Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seharusnya menjadi ujung tombak dalam program pemberantasan pungutan liar tersebut.
Dalam pelaksanaan tugas aparatur sipil negara sudah ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). PPNS ini dapat ditugaskan untuk terlibat dalam program pemberantasan pungutan liar.
Para menteri harusnya memberikan masukan kepada Presiden bahwa sudah ada struktur dalam kementerian masing-masing yang bisa memberantas pungli.
“Di Kepolisian ada Propam, TNI ada Propos, di kementerian juga sudah ada Inspektorat Jenderal dan PPNS,” ujar Bambang, Sabtu (15/10).
Ditambahkan, penyidikan kasus pungli di instansi pemerintah sebaiknya diserahkan kepada PPNS. Apabila ditemukan unsur pidana, baru diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ia juga mengatakan, sebaiknya tidak perlu ada satuan tugas khusus yang dibentuk untuk memberantas pungutan liar. Satuan kerja yang ada di kementerian maupun lembaga bisa dioptimalkan untuk program tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: