Jakarta, Aktual.co — Badan Pengawas Pemilu menawarkan diri untuk dapat berwenang mengatasi sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak. kata Anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Jumat.
Keinginan tersebut muncul ketika Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung keberatan menanggung tanggung jawab untuk menyelesaikan proses sengketa.
“Kalau dua lembaga tidak ada yang mau, siapa lagi yang menerima sengketa itu. Jadi, sebagai penyelenggara kami punya nurani untuk menerima itu. Kalau diberikan otoritas, Bawaslu bisa saja menunjuk atau membentuk lembaga adhoc,” kata Anggota Bawaslu Nasrullah, di Jakarta, Jumat (13/2).
Meskipun tidak memiliki pengalaman dalam mengurus sengketa hasil pilkada atau pemilu, Bawaslu berpengalaman dalam penyelesaian sengketa administrasi tata usaha negara.
“Soal kompetensi, Bawaslu punya itu. Kami bisa saja membuat semacam badan atau lembaga adhic dengan melibatkan orang-orang yang kredibel. Mantan hakim konstitusi juga banyak di Negara ini,” tambahnya.
Nasrullah menambahkan, jika dalam revisi UU diputuskan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung di 2015, Bawaslu masih memiliki waktu untuk membentuk lembaga adhoc tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: