Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Menggugat (ATKIM) meminta Presiden Joko Widodo, melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan nyawa 31 tenaga kerja Indonesia dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi.
“Agar eksekusi yang telah menimpa dua TKI, Siti Zaenab dan Karni, tidak terulang lagi,” kata Sekretaris Jenderal ATKIM Jamaluddin Suryadikusumah di Jakarta, Sabtu (18/4).
Sebanyak 31 orang TKI di Arab Saudi, kata Jamaluddin, kini sedang menunggu eksekusi mati di Arab Saudi, karena kasus hukum dan perlu bantuan Presiden untuk langsung menanganinya.
Ia tidak menyebutkan jati diri ke-31 TKI yang terancam menjalani hukuman mati (qishosh) di Arab Saudi itu.
Jamaluddin menambahkan bahwa pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah dibentuk Satuan Tugas TKI Terancam Hukuman Mati pada 2011 dan melakukan berbagai upaya langsung untuk membantu menyelamatkan nyawa para TKI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara.
Satuan tugas itu menempatkan kasus TKI sebagai kasus yang perlu mendapat perhatian serius dengan memberikan informasi terakhir tentang status hukum TKI terancam hukuman mati dan menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintahan Jokowi sekarang ini untuk proaktif mengupayakan berbagai langkah untuk menyelamatkan para TKI dari ancaman hukuman mati.
Apalagi, katanya, perlindungan atas WNI dan TKI di luar negeri menjadi salah satu prioritas program kerja pemerintahan Jokowi sebagaimana tertuang dalam Nawacita.
Jamaludin yang juga pernah menjadi anggota satuan tugas itu mengatakan pemerintah tidak bisa bersikap pasif atas keselamatan dan perlindungan TKI di luar negeri dari ancaman hukuman matia.
Artikel ini ditulis oleh: