Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) saat ini tengah membahas secara internal rencana pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang sebelumnya diungkapkan oleh Kepolisian RI (Polri).
Rencana pemblokiran ini bermula setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan adanya kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI ilegal yang merugikan negara senilai Rp353,7 miliar pada Jumat (28/7).
Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O., menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pembahasan terkait hal ini dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pokok pembicaraan mengenai rencana pemblokiran IMEI ilegal tersebut.
Rencana pemblokiran IMEI ilegal ini melibatkan enam tersangka, termasuk dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Sebanyak 191.995 IMEI didaftarkan secara ilegal ke sistem Centralized Equipment Identity Registration (CEIR) milik Kementerian Perindustrian dalam periode 10-20 Oktober 2022.
Sebagai langkah antisipatif, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta para penyedia jasa layanan operator seluler untuk mendirikan posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban IMEI ilegal.
Polri juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait persiapan mematikan 191 ribu perangkat yang IMEI-nya ilegal tersebut.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri dalam pelaksanaan penertiban IMEI ilegal ini dan menegaskan bahwa Kemenkominfo mendukung upaya penertiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Firgi Erliansyah