Bandung, Aktual.Com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai salah satu partai pengusung pasangan Atty Suharti Tohija – Achmad Zulkarnaen pada Pilkada Kota Cimahi, menegaskan tidak akan membatalkan pasangan yang diusungnya meski Atty sebagai calon petahana telah berstatus tersangka atas dugaan suap dari pengembang proyek Pasar Atas Kota Cimahi.
“Tidak ada penarikan atau pengunduran diri. Calon tidak dimungkinkan mengundurkan diri oleh undang-undang, kecuali kita bayar denda 50 milar, kan lucu gitu ya,” ujar Sekretaris DPW PKS Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya kepada wartawan, di Bandung, Selasa (6/12).
Dia menjelaskan, Atty Tohija sebagai Wali Kota Cimahi non aktif, telah ditibani status tersangka oleh KPK. Artinya, sampai calon bersangkutan belum mendapat ketetapan hukum atau vonis dari pengadilan, statusnya sebagai calon kepala daerah tidaklah gugur.
“Yang ada adalah KPK melarang yang bersangkutan untuk terlibat dalam aktivitas perispan pilkada maupun kampanye,” papar Hadi.
Hadi mengakui, kasus yang menimpa jagoannya itu tidak mustahil dijadikan peluang emas oleh kubu lawan. Namun Hadi menegaskan pihaknya tidak bergeming terkait pengusungan Atty.
“Yang pasti kalau kompetitor kan mungkin ingin pecah. Nggak kok kita nggak gitu gitu banget,” tegasnya.
PKS-pun dengan partai pengusung yang lain, yakni Golkar dan Nasdem, menurutnya semakin intensif menjalin komunikasi agar tidak pecah dari komitmen pengusungan. Kendati Atty berstatus tersangka karena diduga terlibat dalam suap proyek pembangunan pasar atas tersebut, ketiga partai pengusung ini tetap menargetkan Atty-Achmad menang di Pilkada serentak 2017.
“Golkar, PKS, Nasdem tetap kompak memenangkan Atty. walaupun nanti ketika pelantikan belum ketahuan gimana, lihat perkembangan nanti aja,” ujar Hadi.
Seperti diketahui, Atty dan suaminya Itoch Tohija ditangkap KPK di kediamannya di Kota Bandung, pekan lalu. Itoch sendiri merupakan mantan Wali Kota Cimahi selama dua periode berturut-turut, periode 2002-2007, dan 2007-2012. (Muhammad Jatnika)