Jakarta, Aktual.co —Semakin menjamurnya keberadaan minimarket di lima wilayah di Jakarta, ternyata membuat gerah DPRD DKI. Untuk itu, aturan ‘baru’ dipersiapkan untuk mengatur kembali keberadaan minimarket yang saat ini banyak yang sudah ‘menyusup’ hingga ke kampung-kampung.
Untuk mengatur keberadaan minimarket, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI bakal membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran. Kata Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, Merry Hotma, revisi perda itu terkait erat dengan persoalan pengaturan perusahaan retail seperti minimarket.
“Kita akan mengatur mini market dengan lebih melihat dari lingkungan sekitarnya. Kita melihat dari jaraknya yang tidak dekat-dekat. Persaingan yang sehat. Ini revisi dari Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2002,” kata politisi PDI-P itu, di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (4/2).
Anggota Komisi B DPRD DKI, Yuke Yurike menambahkan, Raperda Perpasaran lebih mengetengahkan soal peraturan pembangunan mini market. “Melihat lokasinya agar tidak mematikan maka akan dibatasi jumlahnya. Juga menekankan pihak eksekutif dalam perijinan pembangunan mini market,” beber dia.
Revisi raperda itu juga akan membatasi penjualan minuman beralkohol di minimarket. Misal, minimarket yang menjual minuman beralkohol tidak boleh didirikan dekat pemukiman penduduk dan sekolah. Pembatasan usia pembeli juga akan diberlakukan. 
“Setahu kami Gubernur (Ahok) juga akan merevisi. Dari pusat juga sudah ada larangan menjual miras di minimarket. Mungkin akan kita masukan dalam revisi,” ucap Anggota Balegda DPRD DKI itu.

Artikel ini ditulis oleh: