Jakarta, Aktual.com – Untuk menjaga kewajaran tingkat produksi dan optimalisasi penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas, pemerintah merasa perlu dilakukan pengaturan mekanisme pengembalian biaya investasi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di akhir masa kontrak kerja sama.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, tanggal 29 Maret 2017.

“Dalam aturan ini kontraktor diwajibkan menjaga kewajaran tingkat produksi minyak dan gas bumi sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama. Untuk itu, kontraktor wajib melakukan investasi pada wilayah kerjanya,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Jakarta, Selasa (18/4).

Untuk pengembalian investasi tersebut, Pasal 3 menyatakan, kontraktor mendapatkan pengembalian biaya investasi yang dilakukan dengan mekanisme pengembalian biaya investasi sesuai dengan kontrak kerja sama.

Kemudian dinyatakan pula, dalam hal kontrak kerja sama diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan, pengembaliannya dapat dilanjutkan selama masa perpanjangan kontrak kerja sama untuk kontrak kerja sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi.

Dalam hal kontrak kerja sama diperpanjang menggunakan kontrak bagi hasil gross split dan masih terdapat biaya investasi, sisa biaya investasi yang belum dikembalikan diperhitungkan dalam bagian kontraktor.

Sementara itu, dalam hal kontrak kerja sama (yang diperpanjang) terdapat pihak lain sebagai kontraktor baru selain kontraktor, maka kontraktor baru turut menanggung sisa biaya investasi yang belum dikembalikan secara proporsional sesuai dengan besaran participating interest.

“Dalam kontrak kerja sama tidak diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan, pengembalian biaya investasi kepada kontraktor dilakukan oleh kontraktor baru,” bunyi Pasal 6.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan