Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – ‬Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna ditengarai ikut mengatur pemilihan dan putusan Majelis Hakim beberapa perkara.

Begitu diungkapkan Asep Ruhiat, pengacara yang menangani banyak perkara di MA, saat bersaksi dalam persidangan Andri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/7).

Awalnya, Majelis Hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Asep saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, dalam BAP-nya Asep mengakui pernah meminta pertolongan Andri, agar mengawasi penanganan perkara pidana di MA yang dia tangani.

Perkara yang dimaksud adalah Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi dengan terdakwa H Zakri, yang dalam tingkat Kasasi Zakir diputus oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Permintaan Asep, agar Andri membantunya dalam pemilihan Hakim, supaya pengajuan PK H Zakir tidak lagi ditangani oleh Hakim Artidjo. Andri pun menerima permintaan tersebut asalkan Asep bisa menyediakan uang Rp75 juta.

Kata Andri, besaran ini spesial buat Asep, karena biasanya Andri mematok harga Rp100 juta.

“Iya benar, pernah (minta bantuan Andri) yang mulia. (Supaya) kalau nanti PK jangan Pak Artidjo lagi (yang mengadili). Tapi kami tidak menyanggupi (membayar) untuk itu,” kata Asep di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/7).

Ironisnya bukan hanya pemilihan Hakim. Asep sebetulnya sudah lebih dulu meminta bantuan Andri untuk mengatur putusan Hakim atas perkara Zakit di tingkat Pengadilan. Permintaan ini pun terealisasi, sebelum akhirnya masuk ke tingkat Kasasi.

“Saya minta agar nantinya Hakim dapat memutus pada putusan tingkat pertama, dengan putusan 3 tahun penjara,” kata Asep.

Sekedar informasi, H Zakir adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan Islamic Center Pelalawan. Dia divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sebelum akhirnya diperberat ditingkat Kasasi oleh Hakim Artidjo menjadi 8 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby