Jakarta, Aktual.com – Pengacara Asep Ruhiat mengaku bersedia menyiapkan uang Rp500 juta untuk mengatur putusan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara di Mahkamah Agung (MA) yang dia tangani.
Pengakuan ini disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Perkara yang Asep maksud adalah kasus korupsi mantan Ketua DPRD Pelalawan, Zakri Abdullah. Dimana, dalam tingkat Kasasi Hakim MA, Artidjo Alkostar memperberat hukuman Zakri dari 3 tahun menjadi 8 tahun penjara.
“Saya bilang (ke Andri) kalau berhasil turunkan ke tingkat pertama (3 tahun), (ada) success fee Rp500 juta,” beber Asep di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/7).
Bak gayung bersambut, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membuka percakapan antara Asep dengan Andri.
“Di tingkat pertama dia 3 tahun ya? Kalau itu, setelah kita dapat Majelis-nya, baru kita gerak bos. Kesanggupan customer (Zakri) berapa dia bisanya?,”
Asep pun mengaku kalau Zakri siap menyediakan uang Rp500 juta, asalkan hukuman pidana untuknya bisa kembali sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni 3 tahun penjara.
“Rp500 juta siap (disediakan) customernya,” jelas Asep.
Andri pun nampak setuju dengan penawaran Asep. Namun, dia meminta untuk dilebihkan sebagai ‘fee’ untuknya. “Iya nanti saya bicarakan (dengan Majelis-nya). Untuk kitanya bagaimana bos? Jangan sampai kita kerja bakti,” tanya Andri.
Kali ini, giliran Asep meminta Andri untuk ‘buka harga’. “Kira-kira minta berapa? Biar aman semua,” tutur Asep.
Tapi, Andri lagi-lagi tak mau menyebut angka.
“Dari sana (customer) saja (penawarannya) Pak,” ucap Andri.
Tak mau panjang lebar, Asep pun langsung menyebut angka yang kira-kira bisa disiapkan oleh Zakri.
“Yang pantasnya. Yang penting untuk kita aman Pak, lebih (tambahin) berapa? Rp150 juta?,” ujarnya.
Andri pun seraya setuju dengan penawaran Asep. “Saya manut bos saja. Tapi kita kerja dulu ya Pak. Semoga bisa dan berhasil,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Andri memang didakwa menerima uang Rp500 juta dari pengacara Asep Ruhiat dan pihak lain yang tengah berperkara di MA. Pemberian uang itu berawal dari pertemuan antara Andri dan Asep pada 1 Oktober 2015, di Summarecon Mal Serpong.
Dalam pertemuan, Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara tata usaha dan pidana khusus (korupsi) yang tengah ditangani di MA. Andri juga ditengarai menerima uang Rp50 juta dari pihak lain, terkait penanganan perkara pada tingkat Kasasi dan PK.
”Bahwa sejak menerima uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp500 juta tersebut, terdakwa tidak melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan batas waktu 30 hari,” beber Jaksa Fitroh, beberapa waktu lalu, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby