Jakarta, Aktual.com – Pemerintah akan segera menerbitkan regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sistem perpajakan untuk skema bagi hasil “gross split” agar investasi blok minyak dan gas bumi (migas) lebih menarik bagi investor.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan PP yang rencananya akan dikeluarkan akhir bulan ini akan mengatur sistem perpajakan serupa dengan Revisi PP 79/2010 melalui PP 27/2017 untuk PSC skema “cost recovery”.
“Kita sedang menyusun PP baru tentang perpajakan yang berkaitan dengan gross split dengan ‘treatment’ seperti pada PP 79. Saya berharap kalau bisa akhir bulan ini bisa kita keluaran,” kata Wamen Arcandra pada acara penawaran Wilayah Kerja Migas di Ruang Sarulla Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (7/7).
Ia menjelaskan PP ini sedang ditunggu-tunggu oleh para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang berminat terhadap 15 blok wilayah kerja (WK) migas yang ditawarkan pemerintah.
Dalam PP tersebut, kontraktor akan diberikan insentif perpajakan atau dibebaskan dari berbagai pajak pada masa eksplorasi. Pada masa eksploitasi, kontraktor memperoleh pembebasan pajak.
Pembebasan pajak tersebut berupa Bea Masuk Impor Barang yang digunakan dalam operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan 100 persen.
“Bukan belum berlaku, tetapi abu-abu. Ini kita pertegas karena KKKS minta ketegasan sebaiknya dibuatkan PP untuk mempertegas itu. Bukan tidak berlaku,” kata Arcandra.
Ia menambahkan peraturan perpajakan menjadi salah satu faktor alasan para investor enggan menggarap blok migas yang ditawarkan pemerintah. Padahal, blok migas sudah ditawarkan sejak setahun lalu, namun hanya satu pemenang lelang dari banyaknya peminat.
“Permasalahannya apakah blok tersebut secara teknikal tidak bagus atau tidak punya prospek. Kedua, secara komersial apakah tidak begitu atraktif? Ketiga, apakah peraturan kita yg tidak mendukung sehingga blok tersebut tidak jadi diambil atau dikelola yang berminat,” ungkapnya.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan