Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 pada 26 Juli, guna mengatasi tantangan kesehatan seperti kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Hal ini merespons isu kesehatan seperti diabetes yang menjadi penyebab kematian besar di Indonesia dan dunia.
Menurut Kemenkes, penyakit jantung dan stroke yang terkait diabetes menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Tim Kerja Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik Kemenkes, Esti Widiastuti mengungkapkan Pada 2021, biaya JKN tertinggi adalah gangguan jantung dengan Rp8,7 triliun, dan stroke Rp2,2 triliun.
Konsumsi gula, minyak, dan garam berlebih adalah salah satu penyebab diabetes Ketua Tim Kerja Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik Kemenkes, Esti Widiastuti..
PP tersebut menetapkan batas maksimal GGL dengan mempertimbangkan kajian risiko dan standar internasional. Pasal 194 ayat 4 menyatakan Pemerintah Pusat dapat mengenakan cukai pada pangan olahan tertentu sesuai peraturan.
Pasal 195 ayat 1 mewajibkan produsen, importir, dan distributor pangan olahan untuk memenuhi batas maksimum GGL dan mencantumkan label gizi pada kemasan. Ayat 2 melarang iklan, promosi, dan sponsor untuk produk yang melebihi batas GGL pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Ayat 4 melarang penggunaan bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular dalam produk pangan olahan. Sanksi untuk pelanggaran termasuk peringatan tertulis, denda, penghentian produksi sementara, dan pencabutan izin usaha.
“Kami menyambut baik peraturan ini sebagai pijakan untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(30/7).
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah