Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia

Jakarta, Aktual.Com-Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengatakan telah terbit aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus. Dimana saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, para calon harus terlebih memperoleh rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dimana dia berasal.

“Rekomendasi ini persyaratan tambahan yang diminta Pihak Imigrasi dan Kantor Kemenag kabupaten dan kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai hari ini. Namun, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama,” jelas Muhajirin seperti dikutip dari situs resmi Kemenag di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Pemberlakuan rekomendasi ini kata Muhajirin merupakan salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan instansi di Kantor Kemenkumham dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pertemuan tersebut diantaranya membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga menimbulkan dampak buruk bagi TKI sendiri dan keluarganya.

Sebagai pedoman kerja, lanjut Muhajirin, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohoan Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Surat edaran itu kata dia mengatur beberapa point penting, antara lain pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah. Selain itu, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag.

Dan selanjutnya, Kantor kemenag Kab/Kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs