Ilustrasi Pertambangan

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan penerbitan Peraturan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara akan memberikan manfaat maksimal tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi badan usaha dan publik.

“Pemerintah mengatur agar pemanfaatan batu bara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara maupun bagi badan usaha termasuk juga bagi publik secara keseluruhan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/4).

Ridwan menjelaskan bahwa proses pengajuan atau penetapan regulasi terbaru itu telah berjalan cukup panjang melalui berbagai proses birokrasi, masukan pakar, masukan badan usaha, dan lainnya.

Melalui proses diskusi dan pertimbangan yang panjang maka dicapai angka optimal yang dituangkan dalam peraturan tersebut dengan semangat negara mendapatkan sebesar-besarnya hak negara dan badan usaha tidak dirugikan melalui penerapan regulasi tersebut.

“Semangat kita adalah negara mendapat haknya yang maksimal dari industri batu bara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya,” kata Ridwan.

Pada 11 April 2022, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 yang memuat perubahan mengenai tarif royalti dari produsen batu bara berdasarkan harga yang berlaku saat ini.

Pemerintah menerbitkan regulasi ini untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Bagian pertama regulasi terbaru ini menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan untuk pelaku usaha pertambangan batu bara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak maupun perjanjian, dan pemegang PKP2B.

Pada bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batubara.

IUPK dari PKP2B Gen I tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi berkisar 14 sampai 28 persen sesuai Harga Batubara Acuan (HBA). Sedangkan IUPK dari PKP2B Gen I+ tarif PNBP produksi berkisar 20 persen sampai 27 persen sesuai HBA.

Pemerintah menetapkan tarif tunggal sebesar 14 persen untuk penjualan dalam negeri supaya mendorong pemanfaatan batu bara bagi industri lokal.

Regulasi itu juga mengatur PPN sesuai regulasi dengan tarif saat ini 10 persen, PPh Badan sesuai regulasi dengan tarif 22 persen, dan munculnya pajak karbon yang juga sesuai regulasi.

Penerbitan regulasi terbaru ini berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 169A di mana PKP2B dapat memberikan perpanjangan menjadi IUPK dengan memperhatikan peningkatan penerimaan negara dengan tetap mempertimbangkan keekonomian perusahaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra