Jakarta, Aktual.com – Pemerintah belum juga menerbitkan aturan mengenai bea keluar batu bara hingga Jumat (13/3/2026). Padahal sebelumnya pemerintah menargetkan kebijakan pungutan ekspor komoditas tersebut mulai berlaku pada Januari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penerapan kebijakan itu masih tertunda karena adanya keberatan dari sejumlah pihak. Pemerintah saat ini masih menyelesaikan persoalan tersebut sebelum aturan resmi diberlakukan.

“Masih ada yang protes, itu saja, nanti kita bereskan,” kata Purbaya kepada wartawan usai sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Penundaan ini menjadi sorotan karena rencana pungutan bea keluar batu bara sebelumnya telah mendapatkan dukungan dari Komisi XI DPR RI sejak pembahasan kebijakan pada 2025. Persetujuan tersebut diberikan bersamaan dengan rencana pengenaan bea keluar pada komoditas emas.

Untuk komoditas emas, pemerintah bahkan telah lebih dulu menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan tersebut mulai berlaku pada Desember 2025, sehingga implementasinya berjalan lebih cepat dibandingkan kebijakan serupa pada batu bara.

Pemerintah memandang kebijakan bea keluar batu bara dapat menjadi sumber tambahan penerimaan negara. Dalam beberapa kesempatan, Purbaya menyebut potensi penerimaan dari kebijakan tersebut diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.

“Itu kita kejar, cari Rp25 triliun dari situ,” ujarnya ketika menjelaskan target penerimaan negara dari rencana pungutan ekspor batu bara.

Selain menambah penerimaan negara, kebijakan tersebut juga bertujuan menyeimbangkan kembali skema fiskal di sektor batu bara. Purbaya menjelaskan perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak memungkinkan perusahaan mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat negara harus menanggung beban fiskal yang cukup besar setiap tahun jika tidak diimbangi dengan kebijakan lain.

Hingga kini pemerintah belum memastikan kapan aturan bea keluar batu bara akan diterbitkan. Dengan belum terbitnya beleid hingga pertengahan Maret, target penerapan kebijakan pada awal 2026 praktis belum terealisasi.

Pemerintah menyatakan akan menuntaskan berbagai keberatan dari para pemangku kepentingan sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi