Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya menyatakan RUU tentang Sistem Perbukuan disahkan DPR bertepatan dengan Hari Buku Sedunia yang jatuh pada tanggal 23 April 2017. Dalam hal ini sebelum akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2016-2017.
Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa DPR memandang perlu mengatur soal perbukuan karena rendahnya minat baca penduduk Indonesia. Merujuk data Unesco, minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001 atau 1 orang yang membaca dari 1.000 penduduk Indonesia.
Sementara merujuk data World’s Most Literate Nations 2016, diketahui daya literasi Indonesia menempati posisi 60 dari 61 negara. Indonesia hanya satu tingkat di atas Botswana dan kalah jauh dari negara-negara ASEAN, seperti Singapura, Thailand dan Malaysia.
“DPR RI selaku lembaga legislatif memandang perlu bahwa perbukuan harus diperkuat dan diatur dalam sebuah undang-undang yang memiliki konsep dan arah kebijakan mewujudkan buku yang terjamin dari segi mutu, dari segi keterjangkauan harga (murah), dan dari segi akses yang merata,” kata Riefky.
Dijelaskan, RUU Sistem Perbukuan merupakan landasan hukum kebijakan perbukuan yang mendorong diperlukan politik anggaran perbukuan yang difokuskan pada penyediaan buku yang bermutu, murah, dan merata.
Peningkatan minat baca tidak bisa dicapai hanya dari sisi Pemerintah yang membuat kebijakan, namun merupakan kerjasama seluruh elemen masyarakat. Dengan tujuan menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
“Ekosistem perbukuan merupakan tempat tumbuh dan berkembangnya Sistem Perbukuan yang sehat untuk menghasilkan buku bermutu, murah, dan merata yang ditandai dengan interaksi positif antar pemangku kepentingan perbukuan dalam membangun dan meningkatkan budaya literasi,” pungkas Riefky.
Artikel ini ditulis oleh: