Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai ketentuan Pasal 326 UU 7/2017 terkait dana kampanye telah bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu.
“Ketentuan Pasal 326 UU 7/2017 dalam konteks universal penyelenggaraan pemilu, telah bertentangan dengan prinsip keadilan atau ‘election fairness’,” kata Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (10/12).
Titi mengatakan hal tersebut ketika memberi tahu keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon uji materi ketentuan Pasal 326 UU 7/2017.
Menurut Titi, keadilan sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu dan setidaknya ada tiga komponen dasar untuk membentuk pemilu yang adil, yaitu; kerangka hukum yang baik, penyelenggara pemilu yang tidak memihak, serta perlakuan yang setara.
“Ini berarti semua peserta harus mendapat perlakuan yang sama dari penyelenggara pemilu pada setiap tahapan pemilihan dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi,” ujar Titi.
Dalam konteks dana kampanye, prinsip keadilan pemilu ialah adanya akses dan ruang setara bagi setiap kandidat ataupun partai politik dalam memperoleh dan mengeluarkan uang untuk kampanye, kata Titi.
Selain sudah menjadi prinsip universal, pemilu yang adil merupakan sebuah keniscayaan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Berangkat dari asas keadilan itu pulalah semangat adanya pembatasan sumbangan dalam kampanye pemilu perlu dibuat di dalam Undang-Undang Pemilu.
“Salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan arena pertarungan yang sama antara peserta pemilu yang satu dengan peserta pemilu yang lainnya,” kata Titi.
Atas dasar prinsip tersebut pihak pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk melihat konstitusionalitas norma terkait dengan batasan dana kampanye tersebut.
“Karena hal ini tidak hanya terkait dengan pemilihan presiden tetapi juga pemilihan anggota legislatif,” pungkas Titi.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: