Jakarta, Aktual.com — Pengiriman uang atau remitansi oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sulawesi Utara pada triwulan I/2016 menurun dibanding periode yang sama tahun 2015.
“Penurunan remitansi tersebut karena adanya pengetatan aturan yang dilakukan pemerintah pusat,” kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado Jefry Sigar di Manado, Selasa (26/4).
Pada triwulan I/2015, lanjutnya, sumbangan devisa pekerja asal Sulut di luar negeri untuk sektor formal sebesar Rp924 juta, sedangkan di sektor informal mencapai Rp766 juta. Untuk triwulan I/2016, Rp418 juta untuk sektor formal, sementara informal hanya Rp755 juta.
Dia mengatakan, remitansi tidak ada angka tetapnya, selalu fluktuatif setiap bulan. Jika dibanding tahun lalu dengan tahun ini, terlihat ada penurunan, disebabkan semakin ketatnya pengurusan kelengkapan administrasi bagi para calon TKI sebelum mereka bekerja ke negara tujuan.
Pengetatan dilakukan meliputi verifikasi dokumen yang harus menyertakan langsung calon TKI.
BP3TKI pun mengharuskan adanya surat izin orang tua bagi calon TKI yang belum menikah. Di samping itu, usia yang diperbolehkan untuk dapat bekerja di luar negeri, yaitu 21-35 tahun.
“Dokumen terkait usia ini yang seringkali dimanupulasi pada tahun sebelumnya. Namun saat ini kami melakukan verifikasi sehingga sudah tidak bisa dilakukan manipulasi,” katanya.
Sedangkan pada kuwartal 1/2016, BP3TKI Manado telah memberangkatkan 32 TKI yang bekerja di sektor informal, dengan negara tujuan Singapura, Hongkong, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Sedangkan daerah yang paling banyak mengirim TKI adalah Minahasa, Minahasa Tenggara dan Bitung.
TKI asal Sulut tersebar di sejumlah negara antara lain, Malaysia, Singapura, Hongkong,Kanada, Kongo, Brunai Darussalam, Irak, Taiwan, Angola, Mauritania, Timor Leste, Qatar, Spanyol, Thailand, Amerika Serikat, Kolombia, Tanzania, Vietnam, Australia, Solomon Island, Papua Nugini, Peru, Myanmar, dan Ghana.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka