ilustrasi

Jakarta, Aktual.com-Seiring dengan disahkannya RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam sidang paripurna yang berlangsung dramatis pada jumat, 20 juli, dini hari, telah menyebabkan adanya pro kontra yang sangat tajam, baik itu dikalangan pengamat hukum dan politik, maupun  Partai Politik (Parpol) yang memiliki perbedaan yang kontras terkait hasil penetapan RUU Pemilu tersebut.

Sejak awal peta kekuatan politik di lembaga perwakilan rakyat tersebut terbelah menyikapi lima isu krusial terkait pemilu. Diantaranya, sistem pemilu yang akan digunakan, dan yang paling menimbulkan polemik terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential threshold) 20-25%, 10-15%, atau tanpa ambang batas (zero threshold). Sementara dalam usulan ambang batas parlementer  (Parlementery threshold) tidak ada perbedaan yang signifikan, tetap berada pada kisaran 3,5%, 4%, dan 5%.

Sedangkan dalam metode konversi suara ada dua pilihan apakah dengan quota hare atau saint lague murni. Begitu pun terkait alokasi kursi perdapil opsinya di sekitar 3-10% atau 3-8%. Tidak ada perbedaan yang sangat mencolok. beberapa fraksi yang tidak setuju dengan ditetapknannya Presidential Threshold meilih untuk meninggalkan sidang (Walk Out), yakni dari fraksi Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.

Meskipun beberapa fraksi memilih meninggalkan ruang sidang, sidang tetap berlanjut dengan menghasilkan kesepakatan, yaitu opsi paket A dengan komposisi, sistem pemilu terbuka, presidential treshold 20-25%, ambang batas parlemen 4%, metode konversi suara sainte lague murni dan kursi dapil 3-10%. (Kompas.com)

Meskipun secara legislasi ketentuan UU Pemilu sudah sah hanya menunggu tanda tangan presiden dan dimuat dalam lembaran negara, namun persoalan secara subtansi Undang-undang khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Trheshold) tetap menjadi persoalan yang tidak benar-benar tuntas, karena sangat potensial untuk diuji materil (Judicial Review) ke mahkamah konstitusi.

Kehilangan Relevansi

Diadakannya pemilu serentak pada 2019 menjadi alasan yang sahih untuk menegasikan bahwa Presidential Threshold sudah tidak relevan. Logikanya, bagaimana mau menentukan ambang batas, sedangkan hasil pemilu legislatif belum diketahui besarannya, karena pemilu di adakan secara bersamaan. Argumen tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait keserentakan pemilu, yang jika dilihat dengan nalar rasionalitas, pemilu serentak meniscayakan penghapusan ambang batas.

Meskipun dalam Undang-undang pemilu yang baru disahkan ketentuan ambang batas mengacu pada pileg sebelumnya (Pemilu 2014), tetap saja masih sulit untuk diterima dengan akal sehat, karena realitas serta dinamika politik dalam rentang waktu lima tahun sangat berbeda. Mengingat politik di Indonesia sangat dinamis, tentu saja Parpol yang menjadi pemenang dalam pemilu lalu, belum tentu mendapatkan suara kemenangan kembali pada pemilu berikutnya.

Percuma saja membangun koalisi, jika yang di inginkan adalah adanya dukungan yang besar dari parlemen, tapi ketika perhitungan suara pileg sudah diketahui malah partai yang berkoalisi mendukung presiden terpilih, hanya mendapatkan beberapa kursi DPR yang tidak mencapai setengah dari jumlah keseluruhan anggota. Sehingga pada akhirnya presiden juga harus merayu partai politik lain untuk bergabung dalam koalisi pemerintahan, yang tentu juga akan sangat kental dengan aroma politik transaksional.

Bisa di katakan menggunakan hasil pileg yang sudah digunakan untuk menentukan ambang batas adalah kemunduran dalam demokrasi, ibarat seseorang yang membeli tiket pesawat, tiket tersebut hanya bisa digunakan dalam satu kali perjalanan saja. Maka, menjadi rancu ketika tiket Pilpres yang sudah digunakan akan digunakan kembali pada pilpres selanjutnya.

Lebih parah lagi jika nantinya dinamika yang ada dalam  partai politik tidak mampu menghadirkan capres alternatif, sehingga memperbesar kemungkinan adanya capres tunggal yang memiliki elektabilitas serta popularitas lebih tinggi. partai politik yang sekedar mencari aman tentu akan mengusung capres tersebut. Sedangkan yang ingin mengusung calon presidennya sendiri terbentur oleh regulasi presidential threshold. Maka yang terjadi politik dan demokrasi hanya akan stagnan tanpa adanya progres yang positif.

Jika ambang batas dalam pilpres tidak digunakan tentu  akan berpengaruh terhadap semarak pesta demokrasi di Indonesia, serta memperbesar peluang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta berpartisipasi dalam pilpres dengan menuangkan segala ide dan gagasan terkait kemajuan bangsa Indonesia. karena setiap parpol yang lolos verifikasi di KPU berhak mencalonkan Presiden dan wakilnya untuk bertarung secara sehat dan kompetitif. Sedangkan parpol yang tidak mengusung capres sendiri, akan merapat mendukung capres yang potensial memenangkan pilpres.

Sekalipun para Parpol koalisi pemerintah berargumen bahwa ambang batas diperlukan dalam sistem presidensial, untuk memperkuat posisi presiden sebagai kepala pemerintahan. Namun argumen tersebut dapat dibantah, melihat pragmatisme politik yang dijalankan oleh Parpol pada Pilpres 2014, secara alami mayoritas parpol yang kalah dalam pilpres akan sendirinya bergabung dengan koalisi pemerintahan demi mendapat kursi dalam jajaran kabinet. Maka, penguatan presiden dapat dilakukan setelah Pilpres selesai atau koalisi berlangsung diputaran kedua jika pilpres diadakan dalam dua putaran.

Pertarungan Konstitusi di MK

Pro kontra terkait presidential treshold nampaknya akan terus berlanjut, mengingat banyak elit politik yang dapat terganjal aturan tersebut. Langkah terakhir yang dapat ditempuh adalah jalur hukum dengan menguji materi pasal terkait ambang batas yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Dalam hal ini dari jauh hari pakar hukum tata negara sekaligus ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) sudah menyatakan kesiapannya untuk bertarung di MK. Jika, presidential threshold masih diberlakukan berapapun besarannya (Tempo.co). begitupun dengan partai Gerindra yang juga akan menyiapkan tim Khusus untuk bertarung secara konstitusional di MK demi memuluskan langkah Prabowo menjadi capres (Kompas.com).

Ketika lembaga legislatif sudah menetapkan ambang batas 20% (kursi di DPR) dan 25% (suara pemilih) yang didasarkan pada politik hukum terbuka (opened legal policy) dan hasil tersebut akan di uji lagi ke mahkamah konstitusi dengan alasan pengaturannya bertentangan dengan konstitusi. Maka, hasil dari babak akhir mengenai polemik trheshold ini sudah sepatutnya kita pasrahkan pada sembilan hakim konstitusi sebagai lembaga yang berwenang untuk memutus setiap undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi yang lebi tinggi.

Ditengah semakin mendekatnya hajat politik dan pesta demokrasi nasional, mahkamah konstitusi harus bekerja secara cepat serta mampu memprioritaskan permasalahan ini agar tidak menghambat kalender pemilu yang sudah ditetapkan. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dalam aspek yudisial, harus menunjukan kewibawaannya.

Mahkamah Konstitusi sangat diharapkan kinerjanya secara profesional dan independen, untuk mengadili dan memutus perkara tanpa ada intervensi dari pihak manapun, agar sakralitas indonesia sebagai negara hukum tetap terjaga tanpa adanya unsur-unsur yang mencoreng nama besar Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat).

 

Oleh: Moh. Mansyur

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

 

 

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs