Jakarta, Aktual.co — Momentum dan mandat Hari Petani Tembakau Sedunia yang diperingati pada tanggal 29 Oktober 2014 di Pamekasan – Madura digunakan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) untuk menyampaikan aspirasinya melalui aksi damai di depan Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Para petani tembakau Indonesia menyerukan dukungannya terhadap posisi Pemerintah Indonesia yang telah mengajukan protes resmi kepada Pemerintah Australia terkait kebijakan kemasan polos rokok (Plain Packaging) yang telah diterapkan di Australia semenjak Desember 2012.
Aksi damai bertepatan dengan proses litigasi kebijakan kemasan polos rokok di Australia yang sedang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“APTI Optimis pemerintah kembali memenangkan kasus sengketa dagang di WTO terkait kebijakan kemasan polos rokok yang diterapkan oleh pemerintah Australia. Bila hal ini kami diamkan, tentunya kebijakan inipun dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Suryana dalam keterangan yang diterima Aktual, Kamis (6/11).
APTI dan seluruh petani tembakau Indonesia mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi sektor tembakau nasional dan dalam memperjuangkan akses pasar produk tembakau Indonesia di pasar Internasional. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah meraih kemenangan terkait kasus pelarangan rokok cengkeh di Amerika Serikat.
“Kami melihat peraturan yang sangat berlebihan seperti kemasan polos rokok di Australia akan mengurangi permintaan bahan baku daun tembakau dari pabrikan di Indonesia, yang saat ini memproduksi rokok untuk kebutuhan pasar dalam negeri dan juga pasar ekspor. Hal ini pada akhirnya akan mengancam mata pencaharian jutaan petani tembakau di Indonesia,” kata Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI, Budidoyo.
Kemasan polos rokok adalah salah satu bentuk dari pedoman atau guidelines yang diciptakan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“APTI melihat perkembangan FCTC kian mengancam keberadaan petani tembakau secara sistematis melalui berbagai pedomannya yang eksesif dan tidak rasional,” jelasnya.
Larangan penggunaan cengkeh untuk rokok dan penerapan kemasan polos rokok, yang pada saat ini mulai diusulkan di beberapa negara selain Australia, adalah dua contoh utama dari beberapa pedoman FCTC yang dinilai sangat eksesif oleh APTI.
“Pada hari ini kami ingin mengingatkan Pemerintah Australia bahwa sektor tembakau di Indonesia memiliki aspek positif dari segi ketenagakerjaan dan juga perekonomian bagi pemerintah dan masyarakat. Indonesia sangat berbeda dengan Australia yang mendorong FCTC karena tidak memiliki kepentingan nasional. Kami ingin Pemerintah Australia juga dapat membayangkan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kebijakan kemasan polos jika diterapkan pada produk unggulannya seperti produk minuman anggur,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka