Foto kombo Menkeu Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 di Gedung kemkeu, Jakarta, Rabu (5/8). Realisasi pendapatan negara pada semester pertama mencapai Rp.771,4 triliun atau 43,8 persen sedangkan realisasi belanja negara mencapai Rp.913,5 triliun atau 46 persen dari pagu belanja negara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan aturan pencairan dana desa akan disederhanakan agar pemerintah desa bisa segera mencairkan.

“Yang disederhanakan adalah pemakaian, misalnya mau dipakai apa, kita kasih batasan saja daripada dibuka secara luas,” kata Bambang usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (8/9).

Ia juga mengingatkan bahwa pencairan dana desa tersebut bisa mendorong pembangunan desa dan membantu daya beli masyarakat.

“Paling penting sasarannya adalah mendorong pembangunan desa dan sisi lain membantu daya beli masyarakat,” katanya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri pencairan dana desa sudah dipersiapkan.

Dalam berita sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan harmonisasi aturan agar mempercepat pencairan dana desa.

“Memang ada aturan yang harus kita harmonisasi makanya minggu lalu itu disuruh bikin Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkeu, Menteri Desa, dan Mendagri,” katanya.

Menurut dia, SKB itu juga dalam rangka memperpendek birokrasi di desa-desa itu mengingat penyaluran dana itu merupakan yang pertama.

“Tidak mudah mengurus desa-desa di seluruh Indonesia, ada 74.093 desa, kita berupaya semaksimal mungkin,” ujarnya.

Jika desa diminta membuat RPJMNDes, RKPDes, APBDes, kata dia, akan lama dan tidak selesai-selesai sehingga pihaknya mendorong agar lebih sederhana.

“Kita buat satu lembar saja, minggu ini kita sosialisasikan, saya sudah sosialisasikan saat kunjungan ke daerah sejak minggu kemarin,” katanya.

Menurut dia, yang penting penggunan dana desa bisa dipertanggungjawabkan.

Mengenai isi SKB, Marwan mengatakan bahwa isinya tentang penanganan penyaluran sekaligus prioritas penggunaan dana desa.

Meskipun masing-masing menteri sudah punya peraturan menteri, menurut dia, perlu disederhanakan.

Ia berharap dalam pekan ini dana desa dapat tersalur hingga ke desa 100 persen.

“Kalau di Jawa relatif terkontrol, di luar Jawa yang agak lambat,” kata Marwan.

Artikel ini ditulis oleh: