Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang salah satu isinya melarang eks narapidana kasus korupsi sebagai langkah mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan menghadirkan calon-calon anggota legislatif yang tidak punya sejarah sebagai napi korupsi.
“Aturan KPU ini harus kita apresiasi dan lihat secara positif. Semangatnya bagus untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan menghadirkan calon-calon anggota legislatif yang tidak punya sejarah sebagai napi korupsi,” katanya di Jakarta, Selasa (3/7).
Jazuli mengatakan aturan KPU itu positif untuk menghadirkan pejabat publik khususnya anggota parlemen yang bersih dan tidak memiliki rekam jejak yang buruk atau pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Menurut dia, semangat pembatasan ini sekaligus untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat agar memilih pejabat publik yang benar-benar berkualitas dari pilihan calon yang ada.
“Di sisi lain, hal ini juga sebagai peringatan dini bagi para caleg dan aleg (anggota legislatif) yang dipilih oleh rakyat agar benar-benar menjaga amanah dan mempertahankan rekam jejaknya agar tetap bersih di mata rakyat dan pemilih,” ujarnya.
Dia berharap aturan tersebut dapat mendorong terwujudnya etika politik yang lebih baik dengan tumbuhnya kesadaran terhadap batas-batas kepantasan dan kepatutan calon pejabat publik.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid