Namun dia tidak memungkiri adanya polemik hukum aturan KPU tersebut karena dalam UUN Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak mengatur hal itu sehingga KPU dianggap melampaui kewenangannya.
“Untuk polemik hukumnya kita serahkan saja kepada lembaga yang berwenang memutus yaitu Mahkamah Agung jika ada yang memperkarakan aturan tersebut. Ini upaya terbaik untuk menyudahi polemik karena PKPU telah ditetapkan oleh KPU,” katanya.
PKPU No 20 Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7).
Dalam pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten-Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid