Kediri, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro, mengatakan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), sebenarnya sudah memuat berbagai hal untuk membantu warga penyandang disabilitas.
Namun, Gogot mengakui dalam aturan itu belum semua memuat terkait dengan penyandang disabilitas, misalnya penyediaan kursi roda, alat bantu untuk berjalan, maupun penanda khusus bagi warga yang lemah dalam penglihatan.
“Harus kami akui, belum semua diatur di buku panduan, beberapa hal yang disampaikan tidak masuk dalam juklak dan juknis. Namun KPU akan berkomitmen mengawalnya,” katanya di Kediri, Senin (7/12).
Ia mengatakan sebenarnya tingkat partisipasi warga penyandang disabilitas sangat tinggi. Mereka secara aktif mau datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya.
“Kami acungi jempol, secara umum jauh lebih partisipatif, kepedulian mereka besar dan itu dimana-mana hanya saja seringkali tidak terfasilitasi (setiap daerah yang menyelenggarakan pemilihan),” ujarnya.
Ia juga mengatakan, sebenarnya untuk membantu warga penyandang disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) disediakan template, namun kadangkala panitia pemungutan suara (PPS) justru tidak memahami penggunaan dan cara menggunakan template itu.
Untuk itu, ia meminta agar PPS membaca berbagai buku panduan serta aturan yang telah diberikan. Ia tidak berharap PPS justru merasa terbebani jika ada warga penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Sebenarnya sudah ada bimtek pada PPK. Jika PPS juga mau baca dan membuka buku, pasti akan memahami,” pungkasnya.
Di Kabupaten Kediri, jumlah penyandang disabilitas yang tergabung dalam Himpunan Disabilitas Kabupaten Kediri mencapai 200 orang yang tersebar di seluruh daerah wilayah kabupaten ini. KPU juga sudah menyediakan fasilitas template untuk membantu warga yang terganggu penglihatannya, di mana satu TPS disediakan satu.
Artikel ini ditulis oleh: