“Misal dalam kasus Apple. Kan mereka komit akan investasi penelitian dan ada kewajiban lain mengikuti. Misal investasi di R and D yang progresif serta beri ruang bagi aplikasi lokal. Ini harus di pantau terus jangan hanya diatas kertas,” tegasnya.

Pengawasan ketat, kata Doni, juga diberlakukan ke mereka yang memilih jalur manufaktur alias membangun pabrik dan merancang aplikasi lokal. Semua itu, kata Doni, sudah tertuang jelas di Permenperin.

“Wajib memenuhi teknis baru keluar TKDN. Dalam kasus Apple kan rada aneh.
Lokasinya saja baru ketahuan kemarin di BSD, Banten, Kenapa itu iphone7 sudah dapat TKDN saja,” tegas Doni.

Ia mengingatkan, cara-cara melonggarkan dan terlalu ‘luwes” menerapkan regulasi membikin pelaku usaha lain yang kadung investasi dengan memilih bangun atau merakit di Indonesia cemburu. Untuk itu, pemerintah harus kejar Apple soal komitmen memasukkan aplikasi lokal sesuai TKDN

“Soalnya Kominfo kan keluarin aturan makin longgar buat sertifikasi merek apalagi bagi brand global. Bisa-bisa TKDN ini hanya angot diawal tapi tujuan menekan impor ponsel atau menggairahkan industri dalam negeri seperti aplikasi dan lain-lain gagal total. Karena pemerintah, pemilikĀ  regulasi, justu lupa dengan aturan yang dibuat,” tandas Doni.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka