Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya resmi memberhentikan Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.
Atut yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus korupsi diberhentikan melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015.
“Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (28/7).
Selanjutnya, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif dapat segera dilakukan. Menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden,” kata Tjahjo.
Dia menjelaskan proses pengangkatan Rano Karno sedikitnya memakan waktu dua pekan tergantung proses pengusulan di rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Diketahui, Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Dia dianggap bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, akibat salah penulisan nama Atut, rencana pelantikan Rano Karno menjadi Gubernur definitif tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah. Nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya.
Artikel ini ditulis oleh: