Jakarta, Aktual.com – Pihak Angkatan Udara mengakui kalau sudah menawarkan lokasi untuk dijadikan stasiun kereta cepat di Lanud Halim Perdanakusuma.
Saat dihubungi Aktual.com, Kapuspen AU Marsekal Pertama Wieko Sofyan mengatakan, pihaknya memang menolak stasiun kereta cepat didirikan di wilayah utama dari Lanud Halim. Tapi, lanjut dia, dari pertemuan antara AU, pengelola Lanud Halim dan Kementerian Pertahanan akhirnya disodorkan solusi untuk menggunakan lokasi lain.
“Kami tidak hanya menolak, tapi juga memberi solusi. Yakni lokasi yang lebih baik di wilayah AU juga di kawasan Lanud Halim, tapi tidak seperti yang diminta di awal,” ujar dia, saat dihubungi melalui telepon, di Jakarta, Kamis (28/4).
Saat ditanya apakah lokasi itu adalah wilayah yang beberapa hari lalu dipergoki ada lima WNA China sedang lakukan pengeboran, Wieko menjawab bukan.
Tidak mau menyebut wilayah yang ditawarkan AU, tapi diakuinya, lokasi yang ditawarkan AU memang tidak jauh dari tempat kejadian tersebut. Diketahui, lokasi pengeboran kelima WNA China bukan di wilayah ring satu Lanud Halim yakni ada di pinggiran jalan tol tepatnya dekat KM 3 tol Jakarta-Cikampek yang masih masuk wilayah Lanud Halim.
Bulan Februari lalu, ujar Wieko, tawaran lokasi dari AU sudah disodorkan ke pihak PT Wijaya Karya (Wika).
Kendati demikian, lanjut Wieko, kejadian adanya lima WNA China masuk wilayah Halim tanpa izin tetap harus diklarifikasi. “Kita masih perlu dapat penjelasan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa itu,” kata dia.
Pihak Wika diakuinya sudah datang langsung ke Halim untuk memberi klarifikasi Rabu (27/4) kemarin. Tapi mereka juga membantah memerintahkan kelima WNA itu untuk masuk wilayah AU di Lanud Halim. “Kita masih menunggu kejelasan itu,” ujar Wieko.
Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan kalau pihak sponsor (penanggung jawab) lima WNA China sudah didapat. Yakni PT Geo Central Mining (GCM) selaku subkontrak dari PT Wika di proyek kereta cepat.
Saat dihubungi Aktual.com, Humas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso mengatakan PT GCM sudah datang menunjukkan paspor dan izin tinggal lima WNA China itu. “Jadi secara keimigrasian tidak ada peraturan keimigrasian yang dilanggar kelima WNA itu,” jawab Heru lewat pesan pendek, Kamis (28/4). (Baca: Dokumen WNA China Sudah Didapat, Pengeboran Halim Masih Misteri)
Namun Imigrasi, ujar dia, tidak berwenang apabila di persoalan pelanggaran yang dilakukan lima WNA itu dengan memasuki wilayah Halim tanpa izin. Dia menyerahkan hal itu untuk ditanyakan ke pihak AU. Dalih dia, pemanggilan GCM oleh imigrasi hanya terkait urusan sponspor saja. “Dari awal kami hanya menangani kasus WNA-nya yang tidak dapat menunjukan paspor.”
Artikel ini ditulis oleh: