Jakarta, Aktual.co — Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengatakan kantor akuntan publik (KAP) belum mendapat izin untuk mengaudit penerbitan obligasi pemerintah daerah karena terbentur aturan yang ada belum sinkron. Ketidaksinkronan aturan itu antara Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kata Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo saat dikonfrimasi mengenai proses kewenangan KAP untuk audit obligasi daerah, di Jakarta, Jumat (24/4).

“Jadi ini memang terus dikaji soal kewenangan akuntan publik, apakah nanti akan ada revisi Undang-Undang atau seperti apa,” katanya.

Ia menjelaskan dalam UU yang menjadi landasan kerja BPK, pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BPK.

Memang dalam UU tersebut, kata Tarko, BPK boleh meminta jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dan mengatas-namakan BPK dalam memeriksa keuangan daerah. Namun, dalam UU tersebut, ujar Tarko, meskipun KAP yang memeriksa, pada akhirnya yang menandatangani atau mensahkan laporan pemeriksaan itu adalah BPK. “Nah yang menandatangani itu tetap BPK, jadinya tidak seperti obligasi lain. Padahal kan Otoritas Jasa Keuangan ingin obligasi daerah ini sama perlakuannya dengan obligasi korporat,” ujar dia.

Di UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kata Tarko, disebutkan bahwa untuk menerbitkan obligasi laporan keuangan sebelumnya harus dilakukan oleh KAP yang terdaftar. “Makanya sampai sekarang itu obligasi daerah belum jalan, belum ada yang terealisasi,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan OJK terkait pemberian kewenangan kepada KAP untuk mengaudit penerbitan obligasi pemerintah daerah, “Kami harus bicarakan bersama dahulu agar tidak ada wilayah yang malah menimbulkan kebingungan dalam penerapan,” kata dia.

Harry mengatakan, pemberian kewenangan kepada KAP untuk mengaudit penerbitan obligasi pemda bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Meski bagaiamana pun, ujar Harry, penerbitan obligasi daerah akan masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sejumlah pemerintah daerah sempat mewacanakan untuk menerbitkan obligasi daerah yang perolehan dananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Beberapa pemerintah daerah yang sempat mewacanakan penerbitan obligasi daerah adalah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: