Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Minggu (8/11) kemarin menyampaikan akan mempertimbangkan beberapa temuan-temuan dari hasil audit anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni Pertamina Energy Trading (Petral) ke ranah hukum.
Menanggapi hal itu, manajemen Pertamina justru menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyeret perusahaan pihak ketiga yang memainkan proses tender pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Petral.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan bahwa perseroan sejatinya sangat terbuka dengan keinginan untuk melanjutkan hasil audit forensik tersebut ke ranah hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihaknya tidak bisa secara sepihak menyatakan bahwa pihak tersebut bersalah.
“Jadi kita sangat open. Dengan berbagai opsi karena benar sekali dari laporan hasil audit kita tidak bisa secara sepihak nyatakan bahwa A, B, C, terlibat atau bersalah. Itu kan tidak bukan tugas tim audit,” kata Wianda di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (9/11).
Wianda menjelaskan, sejauh ini tim audit Petral hanya melihat dari korespondensi email dan fakta yang menunjukan bahwa kegiatan pengadaan BBM di Petral tidak wajar. Akan tetapi, tim audit tidak bisa mengambil keputusan bahwa sebuah kegiatan yang tidak wajar masuk ke indikasi korupsi.
“Kan dia tidak bisa mengambil keputusan apakah kegiatan yang tidak wajar ini masuk indikasi korupsi atau tidak. Karena itu kan aparat hukum yang punya kacamata itu,” ujar dia.
Wianda menerangkan bahwa perseroan hanya akan melakukan tindakan terkait Petral berdasarkan arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Terlebih, audit ini sejatinya hanya untuk melihat sistem dan mekanisme trading di Petral sejak 2012 hingga April 2015.
“Apakah sudah sesuai dengan panduan yang ada atau tidak. Tapi mereka tidak bisa katakan secara sepihak si A B C itu salah,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan