??????????????????????????????????????????????????????????

Jakarta, Aktual.com – DPR RI ikut bicara ihwal pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Para wakil rakyat ini berkesimpulan bahwa pengadaan tersebut berindikasi melanggar hukum.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menjelaskan, kesimpulan itu didapat setelah melihat hasil penelusuran Panita Kerja (Panja) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kesimpulan terakhir panja yang dipimpin Desmon di Komisi III, kita tetep berpegang apa yang telah dipaparkan BPK kepada kami, adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau kerugian negara,” kata Bambang, di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6).

Atas kesimpulan ini, Komisi III pun akan mengagendakan pertemuan, baik itu dengan KPK maupun BPK. “Nah, nanti kita tinggal serahkan kepada KPK agar berkoordinasi,” ujar Politisi partai Golkar Itu.

Kata pria yang kerap disapa Bamsoet ini, kemungkinan pertemuan itu akan digelar usai Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Diakui dia, pertemuan ini harus segera dilaksanakan demi penyelesaian kasus RS Sumber Waras.

“Saya kira nanti Komisi III usai liburan hari raya ini akan panggil lagi, undang lagi BPK dan KPK untuk menjernihkan lagi. Karena tidak boleh lama-lama, nanti yang akan rusak dua lembaga ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam auditnya BPK menyebut bahwa pengadaan RS Sumber Waras telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 miliar. Chief auditor negara ini berkesimpulan bahwa ada enam penyimpangan dalam pengadaan tanah seluas 3,6 hektare itu.

Kendati demikian, penyelidik KPK terhadap kasus tersebut diakhiri dengan tidak adanya pelanggara hukum. Meskipun begitu, KPK juga memiliki analisa yang sama yakni adanya kerugian negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby