Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mengulang audit investigasi untuk memastikan hasil audit investigasi atas lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta pada akhir tahun 2014.
“BPK tidak perlu follow up. Saya tegaskan hasil audit investigasi sudah final dan mengikat,” ujar Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz, di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6).
Ia juga menegaskan bahwa audit yang dilakukan pihaknya berdasarkan fakta lapangan bukan kepentingan politik. Maka, jika temuan BPK tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melanggar konstitusi.
“Di Undang-Undang kalau apa yang dilakukan BPK tidak ditindaklanjuti berarti melanggar konstitusi,” tegas Harry.
Pasalnya, selama KPK tidak menindaklanjuti hal tersebut maka BPK tetap akan menilai ada korupsi dalam pembelian rumah sakit tersebut.
“Saya katakan, lima tahun, sepuluh tahun, tetap sepanjang tidak dibenahi kerugian negaranya tetap ada,” terang dia.
Sebelumnya, KPK tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan oleh Pemprov DKI saat bertemu Komisi III DPR RI.
“Jadi penyelidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6) lalu.
BPK DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
Laporan: Agung
Artikel ini ditulis oleh: