“Terdakwa adalah pelaku utama, terdakwa tidak mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai ‘justice collaborator’, maka majelis hakim menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator,” tambah hakim Arifin.

Dalam perkara ini, Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK dan selaku ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Tim pemeriksa BPK terdiri dari Dadang Ahmad Rifa’i (Penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua Subtim) serta Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum (masing-masing anggota tim) untuk PDTT 2015 dan 2016.

Pada 8-10 Mei 2017 dilakukan pemeriksaan dan selama pemeriksaan tim pemeriksa BPK yaitu Andry Yustono, Bernat S Turnip, Imam Sutaya, Muhammad Zakky Fathany, Roy Steven menerima fasilitas menginap selama 3 hari di hotel Santika Bandung yang seluruhnya senilai Rp7,09 juta.

Selama pemeriksaan berlangsung, Epi Sopyan, Andry Yustono, Roy Steven, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Imam Sutaya makan malam bersama dengan Setia Budi, Cucup Sutisna, Asep Komarwan dan Andriansyah di rumah makan D’Cost Bandung Indah Plaza yang dibiayai Setia Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara