Atas vonis itu, Sigit menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Terkait perkara ini, Setia Budi sudah divonis 1,5 tahun pada Maret 2018 lalu.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Atas vonis itu, Sigit menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Terkait perkara ini, Setia Budi sudah divonis 1,5 tahun pada Maret 2018 lalu.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara