Uang suap berasal dari para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN. Sugito meminta adanya “atensi atau perhatian” dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE 1) kepada Tim Pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp200 jut- Rp300 juta.
“Apa pun bentuk dan tujuan pemberian uang itu bertentangan dengan tugas dan kewajiban terdakwa untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,” tambah anggota majelis hakim Hastopo.
Uang diserahkan dalam dua tahap yaitu sebesar Rp200 juta pada 10 Mei 2017 oleh Jarot melalui Ali Sadli. Sedangkan pemberian selanjutnya pada 26 Mei 2017 sebesar Rp40 juta melalui Jarot yang juga menyampaikannya kepada Ali Sadli.
Sehingga dakwaan pertama Rochmadi terbukti yaitu dari pasal 12 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan lain Rochmadi yang terbukti adalah dakwaan keempat yaitu dari pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid