Harta tersebut adalah 1 unit mobil Honda Odyssey warna white orchid pearl tersebut adalah berasal dari perolehan yang tidak dapat dipertanggungajwabkan secara sah yaitu dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Ali Sadli yang menyimpang dari profil penghasilan Ali sejak 2014 sampai 2017.
“SIM disamarkan dengan KTP Andika Ariyanto yang fotonya mirip dengan wajah terdakwa menambah praduga penyamaran identitas terdakwa. Tidak logis karena mobil sudah berhari-hari di rumah terdakwa dan pengembalian mobil bertepatan dengan OTT terdakwa, dan mobil bukan dikembalikan ke Ali Sadli tapi ke show room padahal mobil dari Ali Sadli yang diperoleh tidak secara sah,” kata anggota majelis hakim Sigit Herman Binaji.
Mobil tersebut pun oleh majelis hakim diperintahkan dirampas oleh negara.
Tidak terbukti Sedangkan perbuatan Rochmadi yang tidak terbukti adalah menerima gratifikasi uang Rp600 juta ditambah 90 ribu dolar AS yang seluruhnya senilai Rp1,723 miliar yang kemudian digunakan untuk pembayaran sebuah1 bidang tanah kavling seluash 329 meter persegi di Kebayoran Essence Blok KE No I-15 Bintaro Tangerang.
“Dari uang 90 ribu dolar AS dan Rp600 juta yang kalau diuangkan Rp1,73 miliar lalu digenapkan Rp3,5 miliar untuk membeli tanah kavling di Kebayoran Essence bila dihubungkan dengan profil keuangan 2009-2015 total Rp3,5 miliar sudah sesuai dengan penghasilan yang sah,” tambah hakim Sigit.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid