Uang yang dikembalikan termasuk uang di brankas ruang kerja Rochmadi sebesar Rp1,154 miliar dan 3000 dolar AS dikurangi Rp200 juta yang dinilai terbukti merupakan hasil korpsi.
Atas putusan itu, Rochmadi menyatakan pikir-pikir dan jaksa KPK menyatakan banding.
“Kami sangat menghormati putusan majelis tapi kami langsung menyatakan banding,” kata jaksa Takdir Suhan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid