Hunt mengatakan undang-undang baru tersebut akan memasukkan persyaratan agar para petani pertama kali memenuhi permintaan dari pasien setempat sebelum mengekspor sisa hasil panen mereka.

Meski permintaan meningkat, hanya Uruguay, Kanada, dan Belanda yang sejauh ini telah melegalkan ekspor ganja obat bius. Israel telah mengatakan akan melakukannya dalam beberapa bulan.

Proposal pemerintah Australia perlu melewati parlemen federal saat kembali ke sesi pada bulan Februari. Partai Buruh oposisi utama negara tersebut telah memberi isyarat bahwa hal itu akan mendukung langkah tersebut.

Ekspor kemungkinan akan dimulai dalam beberapa bulan.

Dipicu oleh semakin bertambahnya manfaat ganja untuk mengatasi rasa sakit kronis, memoderasi dampak sklerosis ganda dan melembutkan efek pengobatan kanker, beberapa negara dan 29 negara bagian di Amerika Serikat telah melegalkan ganja untuk penggunaan obat.

Pengamat komoditi utama Australia tidak mempublikasikan data tentang produksi ganja, namun perkiraan kasar oleh “University of Sydney” memperkirakan industri resmi senilai sekitar Rp1 triliun, jauh di bawah pasar Kanada yang sekitar Rp52,6 triliun.

Perusahaan konsultan AS Grand View Research pada tahun lalu memperkirakan pasar ganja obat bius dunia akan bernilai sekitar Rp753 triliun pada 2025.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby