Sydney, Aktual.co —Perdana Menteri, Tony Abbott Australia mengatakan, ia masih berharap Indonesia tidak akan mengeksekusi dua pengedar narkoba asal Australia yang didakwa hukuman mati. Ia berharap pengampunan pasti ada dalam sistem keadilan Indonesia.
“Saya harap adanya bukti penyesalan yang tulus, rehabilitasi yang tulus, dapat berarti bahwa pada tahap akhir ini permintaan untuk pengampunan akan diterima,” ujar Abbott dalam wawancara dengan Radio WSFM di Sydney. Saya kira keduanya telah betul-betul memperbaiki karakternya. Saya harap rakyat Indonesia akan menerimanya, mengetahuinya dan bertindak sepantasnya,” tambah Abbott.
Atas respon hukuman mati tersebut, Ia menolak mengatakan Australia akan menarik duta besarnya untuk Indonesia sebagai protes jika kedua warga Australia itu dieksekusi, seperti yang dilakukan Pemerintah Belanda dan Brasil.
Pemerintah Indonesia mengumumkan telah mengeksekusi enam terpidana narkoba masing-masing dari warga Brasil, Belanda, Malawi, Nigeria, Vietnam pada akhir pekan lalu. Australia sendiri telah menghapus hukuman mati.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan divonis hukuman mati pada 2006, karena peran besar mereka dalam menyelundupkan heroin dari Bali ke Australia. Permintaan Sukumaran untuk pengampunan telah ditolak Presiden Joko Widodo sementara Chan masih belum mengetahui nasib permintaannya.
Australia Berharap Indonesia Mengampuni Warganya

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















